Bantentv.com – Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, rencana kenaikan tarif ini tertuang dalam buku II Nota Keuangan, beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Namun, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, melainkan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Merespon hal tersebut, anggota fraksi PKS DPRD Banten, Iip Makmur meminta agar wacana tersebut untuk dikaji ulang, mengingat saat ini kondisi perekonomian masyarakat tengah sulit.
“Saya meminta kepada stakeholder yang memiliki kepentingan kepada BPJS, mohon untuk dikaji ulang disaat perekomonian masyarakat dalam keadaan tidak baik-baik saja,” ujar Iip.
Baca Juga: Budi Rustandi Tambah Kuota BPJS PBI Hingga 10 Ribu Penerima di Tahun 2025
Anggota DPRD Banten Dapil Lebak ini mengungkapkan, ketika iuran BPJS naik, maka akan sangat dirasakan masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Dampaknya banyak sekali yang akan dirasakan oleh masyarakat, sekali lagi masyarakat ini sudah banyak yang harus mereka bayar ya, jadi sekali lagi ini permohonan yang harus ditindaklanjuti agar dikaji ulang lebih detail lagi terkait dengan rencana kenaikan iuran,” jelas Iip.
Sebagai informasi, saat ini beredar informasi bahwa pemerintah berencana menaikan iuran BPJS pada tahun 2026.
Kebijakan itu pun sudah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Namun, pemerintah tidak akan menaikkan tarif BPJS Kesehatan secara langsung, melainkan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada